Rabu, 15 Juni 2011

Mantan Rektor USN Kolaka Didesak Tinggalkan Kampus

Mantan Rektor USN Kolaka Didesak Tinggalkan Kampus

Ratusan Mahasiswa dari Forum Penyelamat Kampus (FPK) Universitas 19 November (USN) Kolaka berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kolaka mendesak mantan rektor USN meninggalkan kampus, Selasa (11/11).
Desakan ini didasarkan SK Bupati Kolaka No. 1722 tertanggal 4 November 2008 yang menarik Rektor USN Kolaka, Azhari S STP MSi dari USN dan kembali di Pemda Kolaka, tetapi hingga kini masih enggan meninggalkan kampus.
Pendemo juga mendesak mantan rektor USN itu meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya yang dianggap telah melecehkan institusi pemerintah dan masyarakat kolaka.
Massa juga mendesak DPRD Kolaka memanggil mantan rektor USN guna mempertanggungjawabkan bantuan yang bersumber dari APBD dan bantuan-bantuan lainnya dari tahun 2005 hingga 2007, serta melakukan peninjauan ulang Perda No. 15 Tahun 2004 tentang status USN Kolaka sebagai Badan Hukum Milik Daerah (BHMD).
Perwakilan massa kemudian diterima Pj. Bupati Kolaka, Drs M Ali Nur, Bupati menjanjikan kepada pendemo akan secepatnya memanggil pihak terkait seperti pendiri USN, DPRD Kolaka untuk menyelesaikan masalah ini, serta memerintahkan aparat menarik kendaraan dinas milik Pemda Nopol DT 12 yang selama ini dipakainya.
Sementara itu, disela-sela acara pembahasan perubahan anggaran di DPRD Kolaka, di hadapan massa Ketua DPRD, Sainal Amrin SH MH. Mengatakan, terkait pemecatan mahasiswa ada aturan mainnya, tidak memakai cara-cara otoriter.
Ia juga menegaskan, USN Kolaka merupakan aset Pemda, jadi yang bertanggung-jawab adalah Pemda, dewan yang akan meminta pertanggung-jawaban Bupati terkait masalah di USN, kata Sainal.
Ia juga menyayangkan pernyataan mantan Rektor USN yang dapat memprovokasi masyarakat. Pernyataan itu dapat memancing SARA, tegasnya di hadapan mahasiswa di ruang rapat utama DPRD.
Begitu pula soal Perda No. 15 tahun 2005, Ia mengakui perlu ada penyempurnaan,perda No. 15 akan diperbaiki karena ber-tentangan dengan UU Sisdiknas, jelasnya. (ck-120)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar