Kaum kuffar dan orang Islam
yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah poligami,
mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk
mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai
citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata
obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa
Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.
Menurut sebagian fuqoha’
(ahli fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang
kembalinya kepada 5 kategori hukum :
-
Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.
-
Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.
-
Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
-
Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil.
-
Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Dari 5 kategori ini, poligami
dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan),
mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.
Oleh karena itu,
menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar.
Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan
adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat
Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan
benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan
bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang
memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar