Islam adalah agama yang
komperehensif yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia,
yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di
akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang
sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan
pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan
membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana telah
Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.
Perzinaan (Adultery)
adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut
agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga
suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta tabiatnya
sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi
(antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis
dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang
jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.
Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela
kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini namun menolak syariat mulia poligami.
Mereka mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita
sebagai makhluk inferior, padahal mereka sendiri lebih merendahkan wanita,
dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan
tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang
kehinaan.
Mereka lebih senang
mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang
dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana
wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih
profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan.
Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti
umum daripada dipoligami oleh seorang pria.
Ada lagi yang senang menjadi
wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi
sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri,
sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan mendapatkan hak
warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain pihak, ada
sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang berpoligami, namun
menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus berpoligami. Mereka lebih
senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan, dosa dan keharaman
daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar