Ini mungkin pertanyaan yang akan
muncul, yaitu : kenapa jika wanita lebih banyak dari pria? Apakah ini menjadi
alasan legal dibolehkannya poligami?
Jawaban : Ini sebagian alasan bahwa
poligami itu adalah suatu hal yang practicable (dapat diterapkan).
Sekarang mari kita telaah…
Apabila jumlah wanita lebih banyak
daripada pria, sedangkan Alloh menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan
berpasang-pasangan dan Alloh mensyariatkan atas mereka untuk menikah dan hidup
bersama di bawah ikatan yang legal dan terhormat. Maka tentu saja poligami itu
aplicable.
Kita ambil contoh misalnya negara AS,
di negara ini wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta sedangkan di New York sendiri
kaum wanita lebih banyak lebih dari 1 juta orang. Data IRF juga menyatakan bahwa
sepertiga pria di New York adalah kaum Sodomi dan Gay, yang tidak berkeinginan
untuk menikah dengan wanita. AS sendiri secara keseluruhan memiliki kurang lebih 25 juta
kaum gay.
Bahkan seandainya setiap pria di AS menikahi seorang wanita, maka tetap
masih ada lebih dari 20 juta wanita di AS yang tidak bakal mendapatkan suami.
Lantas siapakah yang akan menikahi mereka? Apakah mereka lebih memilih hidup
melajang atau lesbi seks yang menjijikkan?
Ataukah menjadi properti
publik (barang dagangan umum)? Ini tentunya lebih hina daripada menjadi isteri
sah seorang pria yang telah menikah.
Anggaplah misalnya saudara perempuan anda adalah salah satu wanita yang
tidak menikah tinggal di AS karena tidak mendapatkan pria lajang yang bisa
menikahinya. Hanya ada dua pilihan baginya dan tidak ada ketiga, yaitu ia
menikahi seorang pria yang telah beristri atau ia menjadi properti publik dengan
hidup melajang. Tentu saja bagi orang yang memiliki akal sehat, menjadi isteri
pria yang telah menikah adalah pilihan yang lebih baik, karena selain ia
memiliki hak-hak legal sebagai isteri, ia juga mendapatkan hak perlindungan dan
nafaqoh (nafkah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar